Info Penting! Dalam Menagih Utang Nasabah, Debt Collector Dibatasi Aturan Ketat
By Admin
JAKARTA - Terkadang dalam proses menagih utang nasabah yang tertunggak, Debt Collector (DC) seenaknya mendatangi rumah nasabahnya tanpa mengenal waktu. Nah, untuk mencegah hal ini OJK mengeluarkan peraturan tegas kapan waktu yang diperbolehkan OJK untuk DC datang ke rumah.
Diketahui, DC atau orang ketiga dalam dunia peminjaman uang adalah pihak yang bertugas menagih utang kepada nasabah yang diutus langsung oleh perusahaan.
DC diutus sesuai dengan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut peraturan OJK Nomor 35/ POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan, keberadaan DC atau penagih utang adalah legal. Di mana perusahaan diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga untuk dapat membantu dalam menagih utang.
Pada dasarnya, terdapat peraturan OJK terkait perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, yang tercantum dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/ POJK.07/2022. Hal ini ditujukan untuk menghindari terjadinya perilaku DC yang dapat merugikan konsumen, ataupun dalam melakukan tindak kekerasan.
Ini jam-jam yang diperbolehkan OJK untuk Debt Collector datang ke rumah. Dalam aturan yang sudah diterapkan, DC juga memiliki waktu-waktu tertentu yang sudah ditetapkan dalam menagih utang ke nasabah. Penagihan yang dilakukan oleh DC kepada nasabah hanya pada pukul 08.00 – 20.00 wilayah waktu alamat penerima dana.
Kemudian, DC juga memiliki peraturan lain yang harus dipatuhi saat menagih utang pada nasabah. Jika dilanggar, maka DC yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman pidana. Adapun peraturan tersebut, antara lain:
Debt collector hanya diperbolehkan menagih ke alamat yang dicantumkan oleh klien atau domisili debitur, dengan kata lain debt collector tidak diperkenankan untuk datang atau mengancam kantor atau tempat dari klien bekerja. Kecuali, jika klien mendaftarkan alamat kantor sebagai alamat penagih.
Debt Collector harus memiliki sertifikasi dari OJK dan wajib diakui dan diatur dalam peraturan OJK.
Debt Collector harus melalui pelatihan yang diberikan secara langsung oleh OJK.
Debt Collector dilarang menggunakan tindakan kekerasan, ancaman, atau tindakan yang bersifat mempermalukan nasabah. Di mana jika hal ini dilakukan maka bisa dijatuhi pidana atas pencemaran nama baik.
Debt Collector hanya perlu menagih hutang macet berdasarkan kriteria yang telah diberikan oleh Bank Indonesia, di mana yang dimaksud dengan utang macet adalah saat keterlambatan cicilan sudah lebih dari 6 bulan.
Saat bertugas, debt collector wajib membawa dokumen surat tugas dari perusahaan pembiayaan dan sertifikat profesi dari lembaga resmi. Selain itu, debt collector juga harus membawa bukti rincian tertulis terkait utang dan biaya yang harus dibayar oleh debitur.
Penagihan di luar tempat dan/atau waktu hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan penerima dana terlebih dahulu.
Ini jam-jam yang diperbolehkan OJK untuk Debt Collector datang ke rumah. Itulah informasi mengenai Debt Collector (DC) yang akan bermanfaat bagi masyarakat terkait dengan peminjaman dana. (*)